PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 13
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
