PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu adalah serangkaian upaya
penyelenggaraan pada saat status keadaan darurat
bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang,
namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
- Kondisi adalah persyaratan atau keadaan yang harus
dipenuhi.
- Tata Cara adalah aturan atau langkah demi langkah
pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -3-
