PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
kondisi keadaan tertentu;
tata cara pelaksanaan penyelenggaraan;
rapat koordinasi;
peran pemerintah dan pemerintah daerah;
kemudahan akses; dan
pendanaan.
