PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 4
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN
(1) Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi:
- telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan
dini/status ancaman bencana dari
kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis; dan
- telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait
sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
(2) Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/lembaga/daerah terkait dipimpin oleh
Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -6-
