PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi:
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;
perencanaan, penganggaran Rehabilitasi dan
Rekonstruksi;
pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -6-
Bagian Kesatu
Kebijakan
