TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 1
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK, mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, yang selanjutnya disebut Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan
tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau dengan peraturan perundang- undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia;
- membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
- memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang :
- meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
- meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
- melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
- memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, PPATK dapat:
- meminta dan menerima laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
- meminta informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut;
- meminta informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan lainnya;
- menetapkan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, PPATK dapat:
- meminta informasi kepada penyidik atau penuntut umum mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan tindak pidana pencucian uang;
- meminta informasi tambahan mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum dalam hal diperlukan;
- meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kasus per kasus atau beberapa kasus.
Pasal 5
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c, PPATK dapat :
- melakukan audit sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- meminta dan mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk memberikan dokumen, data, keterangan, dan informasi yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Pelaksanaan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan dapat
dilakukan bersama-sama dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(4) Tata cara audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d, PPATK dapat:
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang diajukan oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- memeriksa daftar dan administrasi penyimpanan transaksi tunai yang dikecualikan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan mengajukan secara tertulis permintaan
pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai kepada PPATK.
(3) Tata cara penyampaian permintaan pengecualian kewajiban
pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai itetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
PEDOMAN
Pasal 7
(1)PPATK mengeluarkan pedoman umum mengenai Prinsip Mengenal
Nasabah sebagai acuan bagi lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan dalam mengeluarkan ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
(2)PPATK memberikan masukan atas ketentuan tentang Prinsip
Mengenal Nasabah yang dikeluarkan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1)PPATK mengeluarkan ketentuan dan pedoman mengenai bentuk,
jenis, tata cara pelaporan transaksi keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Ketentuan dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dipatuhi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
KERJASAMA
Bagian Pertama Umum
Pasal 9
(1)Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan kerja-sama dengan pihak terkait baik nasional maupun internasional dalam forum bilateral dan multilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
(3)Kerjasama dapat berupa pertukaran informasi, bantuan teknis,
dan atau pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua Kerjasama PPATK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 10
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Kerjasama antara PPATK dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a.analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; b.pemberian dan permintaan informasi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang; c.pendidikan dan pelatihan; dan
d.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Kerjasama PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 11
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)Kerjasama antara PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup : a.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; b.pemberian dan permintaan informasi dalam rangka penuntutan; c.pemberian dan permintaan informasi mengenai eksekusi putusan pengadilan atas perkara tindak pidana pencucian uang; d.pendidikan dan pelatihan; dan e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bagian Keempat Kerjasama PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 12
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, PPATK melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)Kerjasama PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a.penyampaian laporan dan informasi tambahan yang berkaitan dengan pembawaan uang rupiah secara tunai ke dalam atau ke luar wilayah Republik Indonesia; b.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; c.permintaan informasi dalam rangka penegahan uang yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang; d.pendidikan dan pelatihan; dan e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kelima Kerjasama PPATK dengan Lembaga yang Berwenang Melakukan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Keuangan
Pasal 13
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Kerjasama antara PPATK dengan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a.penyusunan pedoman Prinsip Mengenal Nasabah bagi Penyedia Jasa Keuangan; b.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; c.permintaan informasi dalam rangka pencegahan uang yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang; d.pendidikan dan pelatihan; dan e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Pimpinan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Bagian Keenam Kerjasama PPATK dengan Pihak Lain
Pasal 14
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 15
(1)PPATK dapat menyetujui atau menolak permintaan informasi dari
pihak lain.
(2)Dalam hal PPATK menyetujui permintaan informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penerima informasi wajib menjaga kerahasiaan informasi dan menggunakan informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK.
(3)Tata cara penyampaian informasi, jenis informasi, dan pihak-
pihak yang dapat menerima informasi ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 16
(1)PPATK memberikan nasihat dan atau bantuan kepada instansi
berwenang secara tertulis maupun lisan tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(2)Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi berwenang.
(3)Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa pertimbangan, pendapat dan atau masukan tentang aspek pencucian uang yang terkait dengan tugas instansi yang berwenang
Pasal 17
(1)Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang, PPATK dapat menerima informasi dari orang perseorangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.
(2)Orang perseorangan yang memberikan informasi sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) mendapat perlindungan khusus.
(3)Perlindungan khusus bagi orang perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);
