KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 14
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.