Pasal 13
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Kerjasama antara PPATK dengan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a.penyusunan pedoman Prinsip Mengenal Nasabah bagi Penyedia Jasa Keuangan; b.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; c.permintaan informasi dalam rangka pencegahan uang yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang; d.pendidikan dan pelatihan; dan e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Pimpinan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
Bagian Keenam Kerjasama PPATK dengan Pihak Lain
