Pasal 12
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, PPATK melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)Kerjasama PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a.penyampaian laporan dan informasi tambahan yang berkaitan dengan pembawaan uang rupiah secara tunai ke dalam atau ke luar wilayah Republik Indonesia; b.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; c.permintaan informasi dalam rangka penegahan uang yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang; d.pendidikan dan pelatihan; dan e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kelima Kerjasama PPATK dengan Lembaga yang Berwenang Melakukan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Keuangan
