Pasal 11
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)Kerjasama antara PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup : a.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; b.pemberian dan permintaan informasi dalam rangka penuntutan; c.pemberian dan permintaan informasi mengenai eksekusi putusan pengadilan atas perkara tindak pidana pencucian uang; d.pendidikan dan pelatihan; dan e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Bagian Keempat Kerjasama PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
