Pasal 10
(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Kerjasama antara PPATK dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a.analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh PPATK; b.pemberian dan permintaan informasi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang; c.pendidikan dan pelatihan; dan
d.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Kerjasama PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia
