KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 9
(1)Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan kerja-sama dengan pihak terkait baik nasional maupun internasional dalam forum bilateral dan multilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
(3)Kerjasama dapat berupa pertukaran informasi, bantuan teknis,
dan atau pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua Kerjasama PPATK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
