KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 8
(1)PPATK mengeluarkan ketentuan dan pedoman mengenai bentuk,
jenis, tata cara pelaporan transaksi keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2)Ketentuan dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dipatuhi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
KERJASAMA
Bagian Pertama Umum
