KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 7
(1)PPATK mengeluarkan pedoman umum mengenai Prinsip Mengenal
Nasabah sebagai acuan bagi lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan dalam mengeluarkan ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
(2)PPATK memberikan masukan atas ketentuan tentang Prinsip
Mengenal Nasabah yang dikeluarkan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
