KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 6
BAB 1 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d, PPATK dapat:
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang diajukan oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- memeriksa daftar dan administrasi penyimpanan transaksi tunai yang dikecualikan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan mengajukan secara tertulis permintaan
pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai kepada PPATK.
(3) Tata cara penyampaian permintaan pengecualian kewajiban
pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai itetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
PEDOMAN
