KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 5
BAB 1 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c, PPATK dapat :
- melakukan audit sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- meminta dan mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk memberikan dokumen, data, keterangan, dan informasi yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Pelaksanaan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan dapat
dilakukan bersama-sama dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(4) Tata cara audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala PPATK.
