KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 4
BAB 1 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b, PPATK dapat:
- meminta informasi kepada penyidik atau penuntut umum mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan tindak pidana pencucian uang;
- meminta informasi tambahan mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum dalam hal diperlukan;
- meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kasus per kasus atau beberapa kasus.
