KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 3
BAB 1 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a, PPATK dapat:
- meminta dan menerima laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
- meminta informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan tidak lengkap, diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut;
- meminta informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan lainnya;
- menetapkan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai bagi Penyedia Jasa Keuangan.
