KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 2
BAB 1 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang :
- meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
- meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
- melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
- memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan.
