KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 1
BAB 1 — TUGAS DAN WEWENANG
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK, mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, yang selanjutnya disebut Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang- undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan
tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau dengan peraturan perundang- undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia;
- membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
- memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
