KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERIAN DAN PERMINTAAN INFORMASI
(1)PPATK dapat menyetujui atau menolak permintaan informasi dari
pihak lain.
(2)Dalam hal PPATK menyetujui permintaan informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penerima informasi wajib menjaga kerahasiaan informasi dan menggunakan informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK.
(3)Tata cara penyampaian informasi, jenis informasi, dan pihak-
pihak yang dapat menerima informasi ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PPATK.
