KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 16
BAB 5 — NASIHAT DAN ATAU BANTUAN
(1)PPATK memberikan nasihat dan atau bantuan kepada instansi
berwenang secara tertulis maupun lisan tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(2)Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi berwenang.
(3)Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berupa pertimbangan, pendapat dan atau masukan tentang aspek pencucian uang yang terkait dengan tugas instansi yang berwenang
