KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 17
BAB 6 — INFORMASI DARI ORANG PERSEORANGAN
(1)Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang, PPATK dapat menerima informasi dari orang perseorangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.
(2)Orang perseorangan yang memberikan informasi sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) mendapat perlindungan khusus.
(3)Perlindungan khusus bagi orang perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
