KEPPRES
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 18
BAB 7 — AKUNTABILITAS
PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan pelaksanaannya.
