PERUBAHAN ATAS
Pasal 3
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 4
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 5
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai
tugas melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen
pelaksanaan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran,
pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan
kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara,
pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan
Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi :
- penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan
anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi
yang telah ditentukan;
- penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen
pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di wilayah kerjanya;
- pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan
anggaran;
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
pembinaan teknis sistem akuntansi;
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
Pemerintah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana
perimbangan;
- pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan
negara bukan pajak;
- pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis
perbendaharaan dan bendahara umum negara;
- verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
pembinaan akuntansi Pemerintah;
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 8
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari
1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan
setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 9
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 10
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 11 …
PRESIDEN
Pasal 11
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara
umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan
dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan
fungsi :
- pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas
nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang
telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui
dan dari kas negara;
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari
pinjaman dan hibah luar negeri;
penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
pembuatan …
PRESIDEN
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan;
- pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang
menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
Pasal 13
Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.
Pasal 14
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub
Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Pasal 15
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.”
- Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal
21 dihapus.
- Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI,
Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan
Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus.
- Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai
dengan Pasal 98 dihapus.
Pasal II …
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Ttd.
Salinan sesuia dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan adanya penyempurnaan Organisasi Departemen
Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004, dipandang
perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 84
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan
Departemen Keuangan;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen
Keuangan;
