KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 4
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
