KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 3
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
