KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan
fungsi :
- pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas
nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang
telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui
dan dari kas negara;
pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari
pinjaman dan hibah luar negeri;
penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
pembuatan …
PRESIDEN
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan;
- pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang
menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan;
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara.
