KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 11
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara
umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan
dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
