KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 13
Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.
Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.