KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 14
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub
Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub
Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.