KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 15
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.”
- Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal
21 dihapus.
- Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI,
Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan
Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus.
- Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai
dengan Pasal 98 dihapus.
Pasal II …
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
INDONESIA,
Ttd.
Salinan sesuia dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Ttd.
Lambock V. Nahattands
