KEPPRES
PERUBAHAN ATAS
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi :
- penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan
anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi
yang telah ditentukan;
- penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen
pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di wilayah kerjanya;
- pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan
anggaran;
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
pembinaan teknis sistem akuntansi;
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan
Pemerintah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana
perimbangan;
- pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan
negara bukan pajak;
- pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis
perbendaharaan dan bendahara umum negara;
- verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
pembinaan akuntansi Pemerintah;
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Pasal 7 …
PRESIDEN
