PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang
keuangan negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 23 Tahun 2004;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 2004;
23 MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR TAHUN 2004.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 109
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004, diubah
sebagai berikut :
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 10
Departemen Keuangan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengawas Pasar Modal;
Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama
Internasional;
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan
Internasional;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan
Negara.”
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi serta pembinaan dan
pelaksanaan sistem informasi dan teknologi keuangan
Departemen Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan
fiskal, anggaran pendapatan dan belanja negara serta
perimbangan keuangan.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, akuntan,
dan penilai.
(6) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
(7) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara
dan lelang.
(8) Inspektorat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
kegiatan pasar modal.
(10) Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama
Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian
masalah-masalah ekonomi, keuangan dan fiskal serta
melakukan kerjasama internasional.
(11) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian
pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan
Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan
internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah penerimaan
negara.
(14) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengeluaran
negara.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pengembangan pasar modal.
(16) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan
Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang
keuangan negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 23 Tahun 2004;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 2004;
