PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 88 Tahun 2003;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001 TENTANG
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2003.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 109
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003, diubah
sebagai berikut :
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 8
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Direktorat Jenderal Imigrasi;
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar
Negeri;
Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.”
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 9 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 9
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan
perundang-undangan.
(3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi
hukum umum.
(4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan.
(5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang imigrasi.
(6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual.
(7) Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan
hak asasi manusia.
(8) Inspektorat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang kehakiman dan hak asasi
manusia.
(11) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
perekonomian dan hubungan luar negeri.
(12) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik,
sosial, dan keamanan.
(13) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
hukum lingkungan dan pertanahan.
(14) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pengembangan budaya hukum.
(15) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pelanggaran hak asasi.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib
administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 88 Tahun 2003;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
