PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001 TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengalihan fungsi
pembinaan peradilan umum, peradilan tata usaha negara,
peradilan agama ke Mahkamah Agung, dipandang perlu
menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2002.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 102
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun
2002, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 14
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia mempunyai kewenangan :
- penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan
internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
- pembinaan hukum dan peraturan perundangan-undangan
nasional;
pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
- pengaturan dan pembinaan terhadap bidang
pemasyarakatan, keimigrasian, dan kenotariatan;
- pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan,
benda sitaan negara dan barang rampasan negara,
penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia,
perubahan nama, harta peninggalan, kepailitan,
ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan;
- pengaturan dan pembinaan bidang daktiloskopi, grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik Pegawai Negeri
Sipil;
- penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuia dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,,
ttd
Lambock V. Nahattads
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengalihan fungsi
pembinaan peradilan umum, peradilan tata usaha negara,
peradilan agama ke Mahkamah Agung, dipandang perlu
menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di
Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
