PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang
keuangan dan kekayaan negara, dipandang perlu untuk
menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 102 TAHUN
2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA
KERJA DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH
BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2004.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 102
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan kekayaan negara;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang penerimaan negara
yang berasal dari pajak, bukan pajak, minyak, dan
pungutan ekspor;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang kepabeanan dan
cukai;
- pembinaan dan koordinasi penyusunan Nota Keuangan,
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang lembaga keuangan
bukan bank, akuntansi dan penilai;
- pembinaan dan pelaksanaan di bidang perbendaharaan
negara, akuntansi keuangan Pemerintah dan pelaporan
keuangan Pemerintah;
- pembinaan dan pelaksanaan pengurusan piutang negara
macet dan lelang;
pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal;
Pengkajian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengkajian masalah-masalah ekonomi, keuangan, dan fiskal
serta kerja sama keuangan internasional;
- pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan teknologi
keuangan;
- pembinaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang
keuangan negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi Departemen;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.”
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 17
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan :
penyusunan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung
pembangunan secara makro;
penetapan dokumen pelaksanaan anggaran;
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
pelaksanaan pemungutan pendapatan negara yang telah
ditetapkan dengan undang-undang;
pelaksanaan fungsi bendahara umum negara;
Penetapan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan
sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan
di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi
daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan dan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan
internasional atas nama negara di bidangnya;
- penyusunan laporan keuangan yang merupakan
pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di
bidangnya;
penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di
bidangnya;
pengaturan kawasan berikat di bidangnya;
penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar
negeri oleh Pemerintah Daerah;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- penetapan pedoman penyusunan dan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pedoman
pengurusan pertanggungjawaban;
penyusunan laporan keuangan;
penetapan kebijakan di bidang pasar modal.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang
keuangan dan kekayaan negara, dipandang perlu untuk
menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2004;
