KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 1
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di daerah
dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Pasal 2
Instansi vertikal di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di Propinsi.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 3
(1) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah instansi
vertikal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di
Propinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
(2) Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh
seorang Kepala.
Pasal 4…
PRESIDEN
Pasal 4
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan;
pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum
umum, dan hak kekayaan intelektual;
perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia;
pelayanan hukum;
pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan
hukum, dan desiminasi hak asasi manusia;
- pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan
Kantor Wilayah.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Pada setiap Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) Kantor Wilayah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia terdiri dari :
Divisi Administrasi;
Divisi Pemasyarakatan;
Divisi Keimigrasian;
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Divisi Administrasi terdiri dari 2 (dua) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri
dari 2 (dua) Subbagian.
(3) Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian masing-masing terdiri dari 2 (dua)
Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari 3 (tiga) Bidang dan
masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Eselonisasi
Pasal 8
(1) Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia adalah
jabatan struktural eselon IIa.
(2) Kepala Divisi adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
TATA KERJA
Pasal 9
Setiap Pimpinan instansi vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam
lingkungan internal maupun eksternal.
Pasal 10
Setiap unsur Pimpinan Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.
Pasal 11…
PRESIDEN
Pasal 11
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang bersesuaian melalui Kepala
Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal-hal tertentu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi
Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat
melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13…
PRESIDEN
Pasal 13
Pada instansi vertikal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu.
Pasal 14
Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
Pasal 15
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, organisasi instansi vertikal di
lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap
berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VI …
PRESIDEN
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di daerah serta untuk
lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah agar
dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, dipandang
perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 2004;
