KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada instansi vertikal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu.
