KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13…
PRESIDEN
