Pasal 11
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal yang bersesuaian melalui Kepala
Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal-hal tertentu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi
Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat
melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
