KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 9
Setiap Pimpinan instansi vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam
lingkungan internal maupun eksternal.
