KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, organisasi instansi vertikal di
lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap
berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VI …
PRESIDEN
