KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 4
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
