KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
Pasal 5
BAB 2 — KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan;
pembinaan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
penegakan hukum di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, administrasi hukum
umum, dan hak kekayaan intelektual;
perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia;
pelayanan hukum;
pengembangan budaya hukum dan pemberian informasi hukum, penyuluhan
hukum, dan desiminasi hak asasi manusia;
- pelaksanaan kebijakan dan pembinaan teknis di bidang administrasi di lingkungan
Kantor Wilayah.
Pasal 6 …
PRESIDEN
