PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA
Pasal 1
(1) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram
menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram.
(3) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan
Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5…
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Peraturan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
