UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Mataram sebagai perubahan bentuk dari
Institut Agama Islam Negeri Mataram.
(2) Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perguruan
tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Mataram mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Mataram dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Mataram dialihkan menjadi
www.peraturan.go.id
2017, No.67
kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam
Negeri Mataram; dan
- semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Mataram
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri
Mataram.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Mataram menjadi Universitas Islam Negeri
Mataram dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi
tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor
91 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang
menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram,
dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai
Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan
Amai Gorontalo yang berkaitan dengan Institut Agama
Islam Negeri Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini; dan
- ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri
Mataram sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 91 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan
Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam
Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
www.peraturan.go.id
2017, No.67 -4-
Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam
Negeri Sultan Amai Gorontalo, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama
Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2017, No.67 -2-
