PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan Institut Agama
Islam Negeri Mataram menjadi Universitas Islam Negeri
Mataram dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi
tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
