PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Negeri Mataram sebagai perubahan bentuk dari
Institut Agama Islam Negeri Mataram.
(2) Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perguruan
tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
