PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Mataram mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Universitas Islam Negeri Mataram dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain
untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu
lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
fungsi di bidang pendidikan tinggi.
